NewsDaerahHukum & Kriminal

Dugaan Tipikor Bandar Udara Kargo di Busel, Kejari Buton Tetapkan Oknum Dosen Sebagai Tersangka

283
×

Dugaan Tipikor Bandar Udara Kargo di Busel, Kejari Buton Tetapkan Oknum Dosen Sebagai Tersangka

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Penyidik Kejaksaan Negeri Buton kembali menetapkan satu orang tersangka Berinisial A kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Buton Selatan. Sabtu (19/08/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody melalui rilisnya yang diterima di Kendari mengatakan, tersangka A merupakan seorang dosen disalah satu Universitas di Surakarta.

Dody menuturkan dalam kasus tersebut tersangka A berperan sebagai orang yang membuat kerangka acuan kerja atau KAK dan rencana anggaran biaya atau RAB.

“Tersangka juga terbukti berperan aktif dalam mengatur pencarian serta mengelola uang retribusi kegiatan sebesar Rp 550 juta kepada pihak tertentu,” kata Dody.

Kemudian, Atas penetapan A sebagai tersangka baru, sejauh ini Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi studi kelayakan Bandar udara di Kabupaten Buton Selatan.

Dimana sebelumnya 4 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni EOHS selaku pengguna anggaran, AR Pejabat Pembuat Komitmen, ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata serta teranyar Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani.

 

Reporter: Dewa