NewsHukum & KriminalMetro

Dua Pelaku Begal di Kendari Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

239
×

Dua Pelaku Begal di Kendari Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku begal terhadap salah seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (25/10/2023).

kedua pelaku tersebut yakni berinisial AE (24) dan EL (23) keduanya merupakan warga jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Kedua pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda, AE di tangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konsel, Sementara EL di tangkap di Bundaran Lepo-Lepo.

“Saat dalam penangkapan kedua pelaku, salah satu pelaku inisial EL didapati membawa 1 (satu) sajam jenis Badik dalam penguasaannya,” Kata Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, adapun kronologi kejadian, dimana korban yang merupakan warga Kendari hendak melakukan transaksi BRILink di sekitar Pintu Gerbang Ranomeeto.

Setelah selesai menarik dana tunai korban kemudian ke Pasar Baruga berbelanja, ketika kembali ke rumahnya di merasa ada pengendara sepeda motor yang mengikutinya.

“Ketika Korban berbelok ke rumahnya, tiba-tiba para tersangka langsung menarik motor Korban sehingga terjatuh dan kemudian salah satu dari tersangka merampas dompet Korban dan kemudian melarikan diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Selain itu korban mengalami kerugian Rp.3,7 Juta dan satu buah handphone.

Dia menambahkan, setelah mengalami kejadian itu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

“saat ini pelaku telah kita amankan untuk dilakuakan penyidikin lebih lanjut. Dari hasil introgasi kedua tersangka ini pernah melakukan pencurian berupa tabung gas pada 5 tempat yang berbeda di Kota Kendari,” pungkasnya

Akibat kejadian itu, keduanya dikenakan Pasal tindak pidana pencurian nomer 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara satu pelaku EL juga di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin) yang di ancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.*(DW)