TERMEDIA.ID, KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna membahas tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Pada Senin (24/1/2022)
Dalam Rapat Paripurna tersebut, pemerintah kota Kendari yang diwakili oleh Wakil Walikota Kendari dr. Siska Karina Imran S.K.M. mengusulkan tiga Raperda, Pertama Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Raperda tentang Retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, Kemudian Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Usulan Raperda ini diterima secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan ST yang diberikan oleh Wakil Walikota Kendari selepas Rapat Paripurna.
Siska berharap tiga usulan Raperda yang diberikan kepada DPRD Kota Kendari kedepannya dapat berjalan baik untuk Kota Kendari.
” Untuk mekanisme Raperda kami serahkan kepada DPRD Kota Kendari dan harapan kami usulan Raperda tersebut dapat menjadi Peraturan Daerah terbaru untuk Kota Kendari nantinya ” tutupnya.
Reza/teramedia.id