NewsMetro

Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari, Karyawan yang di PHK Harus Dapatkan Hak-haknya.

167
×

Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari, Karyawan yang di PHK Harus Dapatkan Hak-haknya.

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari terus melakukan pemantauan terhadap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun perusahaan yang memberi PHK.

Di hubungi lewat pesan WhatsApp. Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan, ditengah pademi Covid-19 saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap karyawan yang di PHK dari perusahaan.

Terkait pemantauan PHK tersebut, Susianti berharap agar dalam proses PHK, pihak perusahaan mengikuti aturan yang sudah disepakati, termasuk di dalamnya terdapat kewajiban pemenuhan hak-hak karyawan. Kamis (17/03/2022).

“Sepanjang tahun 2021 kami mendapat laporan sebanyak 27 kasus yang dirumahkan atau di PHK. Rinciannya 10 kasus melapor ke dinas provinsi, 13 kasus tuntas dan 4 kasus tarik cabut (menarik laporanya),”Tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Dinas ketenagakerjaan dan perindustrian kota Kendari menghimbau pada perusahaan, apabila ada karyawan yang di PHK untuk segera melakukan pelaporan agar dinas ketenagakerjaan langsung memberikan upaya pendampingan.

“Termasuk karyawan juga berhak mengadukan perusahaan dimana ia berkerja dan di PHK. Agar kami bisa langsung memberikan masukan atau solusi,”tutupnya.

Novi/Teramedia.id