TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang Oknum Warga Lawata, Kecamatan Mandonga Kota Kendari inisial DM (Laki/32) diringkus polisi usai diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas kendaraan milik PT. FIFGROUP.
Branch Manager PT.FIFGROUP Cabang Kendari Herman Sanjaya membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah menjalani penahanan di Mapolrestas Kendari.
“pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu ) unit sepeda Motor Honda Genio warna hitam merah Nopol DT5076VF dan status masih dalam masa kredit dikantor kami, saat ini pelaku telah ditahan di polresta kendari dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Herman.(29/9/2022).
Lanjut Herman, Perkara ini menjerat pelaku dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap. Dan saat ini masih dalam tahap pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang segera di eksekusi terkait pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Adapun terkait kasus penangkapan DM akibat menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam. Proses penangkapan sendiri merupakan upaya cepat Anggota Satreskirm Polresta kendari hingga akhirnya mampu membekuk tersangka.
redaksi/teramedia.id