Hukum & KriminalNews

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Ban Dump Truck, Dua Pelaku Ditangkap

82
×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Ban Dump Truck, Dua Pelaku Ditangkap

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp192,5 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian ban dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RA (23), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan AL (26), warga Desa Aoma, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya sejumlah ban luar dan ban dalam dump truck dari gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi yang berlokasi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pelapor yang merupakan penanggung jawab operasional perusahaan di wilayah Kota Kendari, TH (33), mengaku menemukan kehilangan tersebut saat melakukan pengecekan stok barang di gudang pada April 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah ban dump truck telah hilang.

Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang terdiri dari kehilangan 15 ban luar dump truck pada April 2026 senilai Rp75 juta, 20 ban luar dump truck pada Mei 2026 senilai Rp100 juta, serta 14 karung ban dalam dump truck pada bulan yang sama senilai Rp17,5 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp192,5 juta.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku utama RA diketahui hendak menuju Kabupaten Muna. Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Polres Muna dan berhasil mengamankan RA di Pelabuhan Nusantara Raha.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya, yakni AL. Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, AL berhasil diamankan di Hotel Venus, Jalan Malik Raya Nomor 22, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi. RA masuk ke area gudang dengan memanjat tembok samping, kemudian mencabut kabel CCTV untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, ia membuka pintu pagar gudang dan memindahkan ban dump truck menggunakan forklift.

Sementara itu, AL bertugas menyiapkan mobil pikap sewaan yang digunakan untuk mengangkut ban hasil curian, memantau situasi sekitar, serta membantu menyusun barang ke dalam kendaraan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna biru dan bukti transaksi Gopay sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan keterangan sementara, ban hasil curian tersebut dijual oleh para pelaku. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk menyewa jasa prostitusi online, bermain judi online, dan membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*AN)

Editor:NZ