TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI – Sebanyak 3 orang tersangka warga Toronipa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi di tahan terkait kasus pengalihan aset tanah Universitas Haluoleo (UHO).
Ketiga tersangka yakni SW, MW dan AZ langsung di tahan usai di periksa lebih dari lima jam. Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Pada Jumat (28/01/2022).
Ketiga tersangka diduga mengalihkan hak kepemilikan tanah milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UHO seluas 4.896 meter persegi.
Asisten Inteljen Kejati Sultra Noeradi mengungkapkan penahanan ketiga tersangka atas pertimbangan dan kesepakatan Kepala Kejati Sultra.
“Kepada ketiga orang tersangka ini tadi telah di lakukan penahanan di rutan”. Ungkap Noeradi
Lanjut Noeradi, ketiga tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengalihan hak milik tanah secara melawan hukum.
Selanjutnya, ketiga tersangka di bawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Dewa/Teramedia.id