TERAMEDIA.ID, BUTON – Terkait kasus pembakaran rumah dan sejumlah kendaraan beberapa hari lalu di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, Polisi akhrinya untuk sementara telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim, melalui keterangan resminya, Kamis (25/11/2021).
“Sejauh ini baru 13 orang yang di tetapkan jadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan mungkin masih ada lagi tersangka,” ungkapnya
Aslim mengungkapkan, terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 187 tentang Pembakaran dan Pasal 170 tentang Pengrusakan.
“Mereka akan dituntut dengan pasal 187 tentang pembakaran dan pasal 170 tentang pengrusakan,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, aksi pembakaran ini terjadi pada hari Senin (22/11) yang dilakukan oleh sekolompok masyarakat ini, diduga akibat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Psw atas perkara kasus sengketa tanah antara WA selaku penggugat, dengan tergugat yang merupakan salah seorang Kepala Desa (Kades) berinisial HN.
Akibat dari insiden ini, sebanyak 2 rumah, 3 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil dibakar massa. Juga terdapat 6 rumah milik warga yang dirusak dalam kericuhan itu.
Dewa/teramedia.id