NewsHukum & KriminalMetro

Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga di Kendari Diringkus Polisi, Satu Resedivis

157
×

Tiga Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga di Kendari Diringkus Polisi, Satu Resedivis

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buser77 dan Unitkam Polresta Kendari berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang kerap resahkan warga di Kota Kendari, Sabtu (19/11/2023)sekitar pukul 21.00 Wita.

Ketiga Pelaku Tersebut masing masing berinisial FA (16) BAS (19) BHP (17), melancarkan aksinya di Jalan Terong Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada Selasa (3/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Mengatakan, awalnya korban yang bernama Ytasrin (26) memarkirkan motornya di parkiran teras depan rumahnya dengan keadaan tidak mengunci stir, lalu kemudian korban baring – baring setelah sekitar pukul 05.00 Wita korban melihat motor yang di parkirkan sudah tidak ada atau sudah di bawa kabur para pelaku ini.

“korban bangun untuk sholat korban melihat keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada hilang. Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan datang di kantor kepolisian guna penyusutan lebih lanjut,” Kata Fitrayadi dalam keterangannya.

Lanjut Fitrayadi, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama unit Kam Satintelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.

“FA berhasil diamankan di rumahnya Jalan Cendana Kelurahan Wundudompi Kecamatan Baruga Kota Kendari sedangkan BAS dan BHP kami amankan dirumahnya di Belakang Stadion Lakidende Jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna Hijau DT 6152 BF, 1 (satu) unit Yamaha Fino Grande Warna Biru Nafi DT 2395 KD.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Fitrayadi mengungkapkan Dari tiga orang terduga pelaku itu satu diantaranya merupakan residivis yang pernah diamankan satuan Polsek Mandonga dalam kasus pencurian besi.

“Satu pelaku yang berinisial FA merupakan resedivis kasus pencurian besi dan pernah diamankan di Polsek Mandonga,” Ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.*(DW)