TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- KPU Kota Kendari, membatasi sumbangan dana kampanye Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari yang bersumber dari perseorangan sebesar Rp75 juta.
Sedangkan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak swasta berbadan hukum dapat diterima, sesuai ketentuan yaitu maksimal Rp750 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang disampaikan Komisioner KPU Kota Kendari, Laode Hermanto, Senin (30/09/2024).
“Pengeluaran dana untuk bahan kampanye berupa benda ini juga dibatasi paling banyak Rp100 ribu per orang,” bebernya.
Dana bantuan yang telah diperoleh itu wajib dimasukkan ke dalam rekening dana kampanye masing- masing paslon.
Termasuk mencatat pengeluaran dana selama masa kampanye, untuk kemudian dilaporkan terkait penggunaan dana kampanye.
Ia menjelaskan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari sendiri sudah melaporkan dana kampanye yang dikeluarkan.
“Selama satu minggu terakhir ini paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah melaporkan dana kampanye yang dikeluarkan,” pungkasnya.*(NV)
editor:DN