NewsHukum & KriminalMetro

Satresnarkoba Polresta Kendari Bekuk Seorang Pengedar Sabu, 45 Paket Berhasil Diamankan

148
×

Satresnarkoba Polresta Kendari Bekuk Seorang Pengedar Sabu, 45 Paket Berhasil Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial EN (27) di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada kamis (23/2/2023) sekira pukul 01.30 Wita lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, sebelumnya pelaku ditangkap tangan di depan sebuah swalayan di Jalan Lawata, kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah EN di Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kecamatan Mandonga.

“Dalam penggeledaghan pihak kepolisan menemukan di dalam lipatan Gorden berupa kantong plastik warna kuning yang berisikan sabu 45 paket plastik bening dengan berat brutto 19,27 gram,” kata Hamka kepada awa media, Senin 27 Februari 2023.

Lebih lanjutnya, sementara dari keterangan Pelaku dirinya memperoleh paket sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial FB dengan cara sistem tempel di depan Makam Pahlawan Kecamatan Baruga sebanyak satu paket besar.

“Kemdudian dari satu paket besar sabu tersebut, selanjutnya EN membagi menjadi 45 paket kecil, jika tersangka berhasil mengedarkan keseluruhan maka tersangka akan diberikan imbalan berupa uang,” Ucapnya.

Saat ini, Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki FB tersebut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” Pungkasnya.

 

Reporter: Dewa