NewsDaerahHukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Kolut Amankan Seorang Warga Kelurahan Lasusua Terduga Pengedar Narkotika 

504
×

Sat Resnarkoba Polres Kolut Amankan Seorang Warga Kelurahan Lasusua Terduga Pengedar Narkotika 

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial AM alias F bin S (20) di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 00.10 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita 29,61 Gram Sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi menerangkan, AM merupakan warga Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua. Ia diringkus di kamar 7 penginapan Pondok Saputra, Desa Tojabi.

Pada awalnya, Sat Res Narkoba mendapat informasi jika akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi sabu di Lasusua dan langsung dilakukan penyelidikan. Usai menemukan target berada di penginapan, aparat bergegas melakukan penangkapan terhadap AM.

“11 saset sabu seberat 2,72 gram ditemukan di badannya saat digeledah. Petugas juga menyita satu kantong plastik yang digenggamnya berisi 56 pipet hitam dan 4 kantong putih berisi masing-masing sabu,” bebernya.

Sabu dalam pipet tersebut dikemukakan seberat 26,89 gram hingga total keseluruhan barang haram yang disita sejumlah 29,61 gram. Polisi juga menyita 11 lembar uang pecahan Rp.50 ribu dan selembar Rp.100 ribu.

Adapun barang bukti lainnya yang juga disita aparat meliputi alat hisap, korek gas, timbangan digital, pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, gunting dan handphone merek Vivo masing-masing satu buah.

AM diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

“Dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009,” tutupnya. *(AF)