Hukum & KriminalNews

Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

88
×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Unit 1 Sub III Pidum Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AL (26), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasus ini bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Korban berinisial AS (26) mengaku sedang tertidur di rumahnya saat didatangi tersangka yang kemudian meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan hendak membeli rokok.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat bernomor polisi DD 2724 BE kepada tersangka. Saat itu, tersangka berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut karena korban berencana menggunakannya untuk bekerja sebagai pengemudi aplikasi.

Namun, setelah membeli rokok, tersangka tidak kembali ke rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka justru mendatangi rumah rekannya di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Di lokasi tersebut, tersangka menawarkan sepeda motor milik korban untuk dijual dengan alasan kendaraan tersebut merupakan milik keluarganya.

Melalui bantuan rekannya, tersangka kemudian bertemu dengan calon pembeli di depan Rumah Sakit Bahteramas (Rabam) Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Setelah dilakukan pengecekan kendaraan, sepeda motor tersebut disepakati terjual dengan harga Rp4 juta.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer dan selanjutnya digunakan oleh tersangka bersama rekannya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka bersama korban dan membawanya ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat nomor polisi DD 2724 BE serta satu rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI atas nama Selviana Alfa.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.(*AN)

Editor:NZ