NewsMetro

Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021

229
×

Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021

Share this article

TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Bertempat di aula merah putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Gubernur Sultra Alimazi yang didampingi oleh Ilias tedjo prijono,SH Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sultra beserta jajarannya melakukan audiens via online dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo,  dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 26 Provinsi dan 127 kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Untuk Sultra,  kegiatan ini diikuti oleh 7 kabupaten/kota antara lain kabupaten Muna, Muna barat, Kolaka, Kolaka timur, Konawe , Konawe kepulauan dan Kota Kendari.

Bertepatan dengan hari Agraria dan Tata Ruang, hari ini Rabu, (22/9/21) presiden Joko Widodo menyerahkan 124.120 sertipikat hasil Redistribusi tanah di 26 Provinsi dan 127 kabupaten/kota diseluruh Indonesia, 5.512 diantaramya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten /kota.

Dalam sambutannya Presiden RI Joko Widodo mengatakan kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan pada semua pihak adalah kepentingan kita Bersama dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Tidak boleh lagi ada konflik masalah lahan dan masyarakat harus mempunyai kepastian hukum atas tanah yang menjadi sandaran hidup mereka, pengusaha juga harus mempunyai kepastian hukum atas tempat mereka berusaha, itu artinya kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada semua pihak adalah kepentingan kita Bersama” kata presiden.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memberantas para mafia-mafia tanah.

“Aparat kepolisian harus bertindak tegas kepada para mafia tanah. Aparat kepolisian juga jangan sampai justru menjadi beking para mafia tanah.” Tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara Alimazi mengatakan, penyerahan sertipikat Redistribusi Tanah kepada masyarakat tahun ini merupakan kado terindah bagi warga masyarakat, sebab dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah maka dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Alimazi juga mengucapkan terimakasih dan penghargaannya kepada seluruh jajaran Kanwil BPN Sulawesi Tenggara yang telah bekerja keras untuk dapat memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat sultra.

Berdasarkan data dari Kanwil BPN Sultra, target Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 ini sebanyak 46.696 bidang yang terdiri dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), eks transmigrasi dan pelepasan Kawasan hutan, namun yang akan diserahkan pada hari ini sebanyak 10.475 bidang. Dari target yang ditetapkan, Kanwil BPN Sultra rencananya akan menyelesaikan seluruh Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria ini pada bulan Oktober 2021 mendatang.

Redaksi teramedia.id