Hukum & KriminalHeadlineNews

Kejaksaan Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel di Sultra ke Jaksa Penuntut Umum  

47
×

Kejaksaan Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel di Sultra ke Jaksa Penuntut Umum  

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (8/6/2026) menyerahkan tersangka HS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dengan didukung sejumlah alat bukti. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 38 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga melaksanakan penggeledahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika LSO selaku pemilik PT TSHI menghadapi permasalahan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan RI. Perhitungan tersebut mengharuskan perusahaan membayar kewajiban sekitar Rp130 miliar.

Karena keberatan dengan besaran pembayaran tersebut, LSO kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.

Selanjutnya, LSO bertemu langsung dengan HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan persoalan yang dihadapi perusahaannya. Dalam pertemuan tersebut, HS disebut menyatakan kesediaannya membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari laporan masyarakat. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, HS diduga akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.

Dalam proses pemeriksaan, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI terkait kewajiban pembayaran sekitar Rp130 miliar dinilai keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Penyidik juga mengungkap bahwa setelah rangkaian pemeriksaan selesai, LSO memperoleh draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia. Draft tersebut disebut menunjukkan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan harapan LSO dan berpotensi digunakan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI demi kepentingan PT TSHI.

Selain dugaan penerimaan uang terkait perkara tersebut, HS juga diduga secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta menerima satu unit rumah tinggal.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair dan lebih subsidair, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seluruhnya juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.(*AN)

 

Editor:NZ