TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, periksa Dua inspektur Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) berisinial RMK dan H, Selasa 21 Februari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua inspektur tersebut diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 pada 14 Februari 2023 terkait tindak pidana korupsi pertambangan.
“RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021 diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin,” kata Dody dalam keterangannya.
lebih lanjutnya, saat ini pihaknya masih menangani kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin, Serta tanpa adanya pembayaran dana reklamasi dan pascatambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.
Selain itu, Dody membeberkan, dari 7 orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya 2 orang dari inspektur tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.
“Sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari tiga orang inspektur tambang pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” bebernya.
ia juga menambahkan, untuk mendalami kasus tersebut pihaknya akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tambahnya.
Reporter: Dewa