TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Direktorat reserse narkoba Polda Sultra meringkus Seorang ibu rumah tangga berinisial YDT (35) di kediamannya di jln. Prof muh yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. pada, Rabu (2/2/2022).
Ia ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu yang di amankan didalam 58 saset plastik bening yang berisi 53,66 gram sabu.
Kombes. Pol Eka Fathurrahman,Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang sering terjadi di Jl. Prof.Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari
“ mendapat informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sultra lansung menuju TKP dan mendapati pelaku tengah melakukan transaksi sabu bersama konsumennya,” ucapnya
Saat dihampiri petugas, pelaku kemudian di interogasi dan dilakukan penggeledahan badan, serta ditemukan puluhan saset sabu siap edar.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Kota Kendari, yang identitasnya sudah kami ketahui,” ungkap Kombes. Pol Eka Fathurrahman. Pada Kamis (3/2/2022).
Terkait hasil pemeriksaan sementara, pelaku kini diketahui adalah pengedar sabu untuk wilayah Kota Kendari.
Untuk mempertanggung jawabkan kini Pelaku ditahan di Mapolda Sultra dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Dewa/teramedia.id