TERAMEDIA.ID , KOLAKA – Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan penyelundupan rokok yang diduga ilegal sebanyak 941.600 batang dengan perkiraan harga senilai Rp1.073.424.000 di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. pada Rabu (26/1/2022).
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, berdasarkan informasi adanya kegiatan bongkar / muat rokok ilegal di lokasi tersebut Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari langsung menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.
Pada Rabu 26 Januari 2022, Tim kemudian melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga.
Usai memastikan status ribuan batang rokok tersebut, Bea Cukai Kendari kemudian langsunf melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan ribyan bungkus rokok yang tidak di bekali pita cukai.
“Dari hasil pemeriksaan total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sebanyak 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000,” ungkap Purwatmo Hadi melalui keterangan tertulisnya pada sabtu (29/1/2022).
Lanjut Hadi, Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan tim kembali menemukan rokok yang tidak di bekali pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek.
Hadi mengungkapkan, perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok dari penindakan tersebut senilai Rp672.868.000.
“Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Purwatmo Hadi.
Dewa/Teramedia.id