TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kegiatan mudik Lebaran.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman di Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (18/3/2025).
Randis hanya boleh dipergunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan di dalam kota.
Sudirman mengimbau, kegiatan di luar dinas hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk berdinas di dalam Kota Kendari, di luar itu mudik silakan pakai kendaraan pribadi,” ucap Sudirman.
Sedangkan untuk libur lebaran, ASN lingkup Pemkot Kendari diminta mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, dia menegaskan agar pegawai dapat meliburkan diri dan masuk kantor sesuai dengan jadwal libur yang ditentukan.
Bagi ASN yang tidak menaati aturan waktu libur akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Nanti kami lihat sanksinya apa, mengikuti regulasi yang selama ini berlaku. Kalau memang mereka melanggar, akan disanksi,” katanya. (NV)
Editor:NZ