NasionalHeadlineNews

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

82
×

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

Share this article

TERAMEDIA.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga menjalankan aktivitas tanpa izin dari otoritas berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kedua entitas yang menawarkan layanan di bidang investasi dan penyelesaian masalah pinjaman online.

Universal Peak diketahui mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut berizin di Colorado, Amerika Serikat. Dalam praktiknya, Universal Peak diduga menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan skema penyetoran dana atau deposit yang dijanjikan dapat memberikan keuntungan kepada para anggotanya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak dan fiktif kepada para investor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta menggunakan aplikasi dan situs web yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Di sisi lain, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi mereka. Setelah itu, konsumen diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu sebelum BAFI Group Indonesia menjanjikan penyelesaian seluruh utang pinjaman online yang dimiliki.

Sebagai imbalannya, perusahaan tersebut meminta bagian dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan. Dalam berbagai publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim bahwa mereka telah terdaftar dan berizin di OJK.

Namun hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, aktivitas usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas Universal Peak maupun BAFI Group Indonesia diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai pencantuman logo maupun klaim telah berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pelaporan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasus yang dialami melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.(*AN)

Editor:NZ