NewsMetro

DPRD Kendari Terima Raperda APBD 2025, Kota Kendari Raih WTP Murni ke-14 Kali Berturut-turut

78
×

DPRD Kendari Terima Raperda APBD 2025, Kota Kendari Raih WTP Murni ke-14 Kali Berturut-turut

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, ST dan dihadiri 24 anggota DPRD.

Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muh Inarto mengungkapkan bahwa pihak legislatif telah menerima surat resmi dari Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 900/2674/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

“Surat tersebut melampirkan buku Raperda dan Peraturan Wali Kota mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar La Ode Muh Inarto.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman yang hadir mewakili Wali Kota, menyampaikan penjelasan komprehensif terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus menyerahkan secara resmi dokumen tersebut bersama laporan keuangan dari tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Kota Kendari.

Sudirman menegaskan, penyampaian Raperda ini merupakan perwujudan amanat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebelum diserahkan ke meja legislatif, laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari terlebih dahulu telah melewati proses audit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Komponen pemeriksaan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kota Kendari kembali sukses menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini sekaligus mencatatkan rekor impresif bagi ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

“Alhamdulillah, sampai saat ini Kota Kendari masih mampu mempertahankan opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut. Bahkan pada tahun 2025 ini statusnya meningkat, dari yang sebelumnya WTP dengan penekanan suatu hal kini naik kelas menjadi WTP murni,” ungkap Sudirman.

Menurut Sudirman, capaian prestisius ini merupakan buah dari kerja keras kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah secara transparan, akuntabel, serta senantiasa patuh pada koridor peraturan perundang-undangan.

Memasuki agenda pemandangan umum, seluruh fraksi di DPRD Kota Kendari secara bergantian memaparkan pandangan mereka. Secara garis besar, seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan laporan keuangan tiga Perumda. Kendati demikian, pihak legislatif tetap menyertakan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis demi perbaikan kinerja eksekutif ke depan.

Merespons pandangan fraksi-fraksi tersebut, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmen kuatnya untuk terus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi yang akan digalakkan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, yang diperkuat melalui digitalisasi layanan publik dan penguatan kapasitas kinerja perangkat daerah.

Komitmen ini bukan tanpa bukti, Pemkot Kendari mencatat lonjakan PAD yang luar biasa dari sekitar Rp343 miliar pada tahun 2024 meroket hingga menembus angka Rp409,6 miliar pada tahun 2025, sebuah kenaikan bersih sebesar Rp66 miliar.

Selain memacu pendapatan, Pemkot juga berjanji mengoptimalkan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil nyata (outcome). Anggaran akan diprioritaskan untuk mengintervensi sektor-sektor fundamental seperti pendidikan, kesehatan, dan percepatan pembangunan infrastruktur publik yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat.

Menjawab pertanyaan kritis dari anggota dewan mengenai penyelesaian utang kepada pihak ketiga, perwakilan pemerintah daerah menyatakan telah menyiapkan skema penyelesaian. Langkah taktis akan diambil dengan menyusun rencana pembayaran secara bertahap yang disesuaikan dengan kapasitas riil keuangan daerah, baik melalui APBD induk maupun ruang fiskal di APBD Perubahan mendatang.

Sementara itu, terkait sorotan optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Pemkot Kendari memberikan klarifikasi bahwa sebagian besar porsi SiLPA TA 2025 merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang sifatnya earmarked (penggunaannya sudah ditentukan peruntukannya). Dana tersebut meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik serta Dana Insentif Daerah yang tidak bisa dialihkan secara sepihak.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan prosesi penyerahan secara simbolis dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 serta laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari. Dokumen tersebut selanjutnya akan digodok dan dibahas secara lebih mendalam melalui mekanisme internal komisi dan badan anggaran yang berlaku di DPRD Kota Kendari.(SM)