Hukum & KriminalNews

Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

501
×

Satreskrim Polresta Kendari Ungkap Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kendari — Unit Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka.

Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Pria kelahiran Kendari, 27 Desember 1988 tersebut berprofesi sebagai wiraswasta dan beragama Islam.

Sementara itu, pelapor dalam perkara ini adalah JA, seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, tersangka meminta bantuan kepada sepupu korban untuk mengantarkannya mengambil kasur miliknya. Keduanya kemudian menuju lokasi di Jalan Taridala Lorong Okumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sesampainya di lokasi, tersangka meminta sepupu korban untuk menunggu. Namun, tersangka kemudian pergi dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban dengan nomor rangka MH1JM8216PK839561 dan nomor mesin JM82E1839072.

Setelah menunggu cukup lama, tersangka tidak kembali menjemput sepupu korban. Merasa curiga, sepupu korban kemudian berjalan kaki menuju rumah orang tua tersangka untuk mencari keberadaannya. Namun setibanya di lokasi, tersangka tidak ditemukan. Hingga saat ini, sepeda motor milik korban juga belum dikembalikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan jaminan PT Nusantara Surya Sakti atas nama Januari tertanggal 8 Juni 2026.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Taridala Lorong Okumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.(*AN)

Editor:NZ