Hukum & KriminalMetroNews

Pemkab se-Sultra Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kejari Kolut Komitmen dan Siap Bekerjasama 

×

Pemkab se-Sultra Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kejari Kolut Komitmen dan Siap Bekerjasama 

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku mulai Januari 2026. Kamis 10/12/2025,

Beberapa pejabat yang hadir diantaranya Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara Jend. TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Abd. Qohar Af., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugiyanta, S.H.,Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah Prov Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph. D., Plh Kepala Kejaksaan Ngeri Kolaka Utara Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H., hingga Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, MH.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kolaka Utara, Muh. Rivai S., S.H., M.H., menyampaikan, MoU tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kesepahaman ini diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum, pelayanan hukum, serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

“Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah awal komitmen dan koordinasi antarlembaga untuk menyiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang meliputi koordinasi dengan dinas terkait, penyediaan lokasi dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, pengawasan pembimbingan secara langsung, serta penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala.

Selanjutnya, Kejari Kolaka Utara akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, tidak bersifat komersial, dan berorientasi pada keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta instansi terkait penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” bebernya.

“Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran Kejaksaan Kolaka Utara diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara,” tutup Rivai.

Reporter: Alfian