TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengizinkan masyarakat Kota Kendari untuk merayakan malam pergantian tahun.
Namun, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi, misalnya tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, konvoi, arak-arakan atau melakukan aksi anarkisme.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan perayaan tahun baru dapat dilaksanakan baik warga Kendari maupun warga dari luar Kota Kendari.
“Warga kota maupun luar kota yang mau merayakan malam tahun baru di Kota Kendari silakan, tidak di larang, tetapi harus mengikuti aturan,” ungkapnya (15/12/2022).
“Misalnya, sekedar untuk hiburan keluarga, komunitas, kelompok tertentu silakan. Tetapi yang sifatnya arak-arakan sebaiknya ditiadakan, karena itu bisa memantik permasalahan,” tegasnya.
Sementara, untuk memastikan situasi berjalan kondusif, pihaknya bakal berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Kota Kendari.
“Tujuannya, untuk pemantauan dengan melihat kondisi terkini sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing,” bebernya.
Diketahui, koordinasi itu telah dilakukan sejak awal Desember 2022 ini dengan melakukan rapat koordinasi ke semua jajaran Forkopimda se Kota Kendari, OPD di wilayah Camat, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, Polsek, Danramil.
Sebagai salah satu upaya untuk menyatukan persepsi, agar satu irama dan selangkah dalam menghadapi dinamika pembangunan kota, diantaranya menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Secara periodik kita melihat sesuai dengan kondisi terkini, seperti Polresta, Kodim, sudah melakukan pemantau, ada juga dari BIN, insha allah sudah melakukan pemantauan,” ucap Ridwansyah
Novrianti/teramedia.id