NewsHukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Pencabulan ke Mahasiswi, Oknum Dosen Non Aktif Divonis 1 Tahun Penjara

239
×

Terbukti Lakukan Pencabulan ke Mahasiswi, Oknum Dosen Non Aktif Divonis 1 Tahun Penjara

Share this article
{"data":{"pictureId":"fdca077b3ab1416ebaa97ecb2fb3cb02","appversion":"3.7.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"7232132741192487483","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit"},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Dosen Nonaktif Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Profesor Barlian Terpidana kasus pencabulan kini resmi divonis bersalah oleh mahkamah agung, pada jumat (17/5/2024).

Prof. Barlian saat ini menjadi penghuni Rutan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan diberi hukuman 1 tahun penjara.

Prof Barlian dijemput di rumahnya Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh tim intelijen Kejari Kendari dan selanjutnya dibawa ke Rutan.

Prof Barlian dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun setelah terbukti dan telah berkekuatan hukum melakukan pencabulan kepada seorang mahasiswi.

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin menjelaskan, eksekusi penjara terhadap Prof Barlian ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, 07 Maret 2024.

Kata Bustanil, Prof Barlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara,” beber Bustanil.

Diketahui, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari menuntut Prof Barlian selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selanjutnya JPU dan  terdakwa Prof Barlian mengajukan banding dan diputus Pengadilan Tinggi Sultra dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan Mahkamah Agung,” tandasnya.*(DW)

editor:DN