NewsHukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Pencabulan ke Mahasiswi, Oknum Dosen Non Aktif Divonis 1 Tahun Penjara

×

Terbukti Lakukan Pencabulan ke Mahasiswi, Oknum Dosen Non Aktif Divonis 1 Tahun Penjara

Share this article
{"data":{"pictureId":"fdca077b3ab1416ebaa97ecb2fb3cb02","appversion":"3.7.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"7232132741192487483","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit"},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Dosen Nonaktif Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Profesor Barlian Terpidana kasus pencabulan kini resmi divonis bersalah oleh mahkamah agung, pada jumat (17/5/2024).

Prof. Barlian saat ini menjadi penghuni Rutan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan diberi hukuman 1 tahun penjara.

Prof Barlian dijemput di rumahnya Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh tim intelijen Kejari Kendari dan selanjutnya dibawa ke Rutan.

Prof Barlian dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun setelah terbukti dan telah berkekuatan hukum melakukan pencabulan kepada seorang mahasiswi.

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin menjelaskan, eksekusi penjara terhadap Prof Barlian ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, 07 Maret 2024.

Kata Bustanil, Prof Barlian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara,” beber Bustanil.

Diketahui, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari menuntut Prof Barlian selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selanjutnya JPU dan  terdakwa Prof Barlian mengajukan banding dan diputus Pengadilan Tinggi Sultra dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan Mahkamah Agung,” tandasnya.*(DW)

editor:DN

Resmikan Gedung Baru CU Mentari Kasih, Wali Kota: Koperasi Pilar Ekonomi Kerakyatan Kendari KENDARI – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran meresmikan gedung baru Koperasi Credit Union (CU) Mentari Kasih yang sebelumnya sempat tertunda peresmiannya, Selasa (3/2/2026). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti di Aula Kantor CU Mentari Kasih, sekaligus menjadi momentum penguatan peran koperasi dalam mendorong ekonomi kerakyatan di Kota Kendari. Wali Kota hadir didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari beserta jajaran. Turut hadir General Manager CU Mentari Kasih Maria Helen Supit, Ketua Pengurus CU Mentari Kasih Kendari Casimirus, serta jajaran pengurus, pengawas, dan staf manajemen. Dalam sambutannya, Siska menyampaikan apresiasi atas berdirinya gedung baru yang dinilai semakin memperkuat eksistensi CU Mentari Kasih sebagai lembaga keuangan berbasis anggota. Ia menilai perjalanan sembilan tahun koperasi tersebut menunjukkan konsistensi dalam membangun kepercayaan masyarakat. “Gedung baru ini bukan hanya simbol fisik, tetapi juga simbol komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara CU Mentari Kasih dan Pemerintah Kota Kendari,” ujarnya. Siska menyoroti jumlah anggota CU Mentari Kasih yang telah mencapai 11.106 orang. Menurutnya, angka tersebut menjadi indikator kuat bahwa koperasi ini dipercaya dan dibutuhkan masyarakat. “Dengan jumlah anggota sebesar itu, tentu ini membuktikan integritas lembaga dan profesionalisme pengelolaannya. Kami bangga karena Credit Union Mentari Kasih turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Kota Kendari,” tambahnya. Ia berharap ke depan CU Mentari Kasih terus berkembang, memperluas jangkauan layanan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem keuangan inklusif. Ketua Pengurus CU Mentari Kasih Kendari, Casimirus, menjelaskan bahwa koperasi ini sebelumnya merupakan bagian dari CU yang berpusat di Makassar sebelum akhirnya berkembang secara mandiri di Sulawesi Tenggara. Saat ini, CU Mentari Kasih Kendari telah memiliki tiga kantor pelayanan, masing-masing di Unaha (Konawe), Pomalaa (Kolaka), dan Labasa di Kecamatan Tongkuno Selatan (Muna). Per Desember 2025, total anggota tercatat 11.106 orang dengan dukungan 45 staf manajemen. Aset yang dikelola mencapai kurang lebih Rp200 miliar. “Kami bukan sekadar lembaga simpan pinjam. Fokus utama kami adalah pemberdayaan anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang rutin dilakukan. Layanan keuangan adalah pintu masuk, tetapi tujuan besarnya adalah peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota,” jelasnya. Dengan diresmikannya gedung baru tersebut, CU Mentari Kasih diharapkan semakin solid dalam tata kelola dan pelayanan, serta mampu memperluas kontribusi terhadap penguatan ekonomi berbasis komunitas di Kota Kendari dan wilayah Sulawesi Tenggara. (SM)
News