NewsHukum & KriminalMetro

Tempel Narkoba di Depan Kantor BKD Sultra, Polisi Bekuk 1 Tersangka

479
×

Tempel Narkoba di Depan Kantor BKD Sultra, Polisi Bekuk 1 Tersangka

Share this article

Kota Kendari ( 02/04/2021 ) – Setidaknya kurang lebih 12,36 Gram Nrkotika jenis shabu berhasil diamankan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditersnarkoba Polda Sultra, saat lakukan penggeledahan pada seorang tersangka yang kedapatan melakukan aksi tempel Narkoba di Depan Kantor BKD Sultra pada 1/4/2021 sekitar pukul 19.00 Wita.


Berawal dari Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Tersangka di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan saat tersangka yang bernama Raden Widodo Tri Sutrisno Diponegoro Alias Tri Bin R. Mas Windu Bahagianto Diponegoro, lelaki 31 tahun Alamat Kel. Rate-rate, Kec. Tirawuta, Kab. Kolaka Timur.
Penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan penempelan Narkotika jenis shabu tepatnya di depan Kantor BKD Provinsi Sultra.

Usia penangkapan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan security dan Karyawan Harita Supermarket. Dari hasil pengeledahan badan temukan 1 (satu) sashet Kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kanan, dan 17 (tujuh belas) packet sachet sabu siap edar, kemudian ditemukan juga di dalam tas pinggang kecil warna coklat yang berada di kantong celana depan sebelah kanan.

Kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditersnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan di Rumah tempat tinggal tersangka BTN Graha Asri Jln. Watulondo, Kel, Puuwatu, Kec, Puuwatu. Kota Kendari, Tim menemukan 1 buah tas selempang warna biru di kamar tersangka yang berisikan barang Narkotika jenis Shabu.

Hasil interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang di kota Kendari, dengan cara ditempelkan di suatu tempat di Kota Kendari melalui komunikasi Handphone.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.