NewsHeadlineHukum & KriminalMetro

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

151
×

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel

Share this article
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Rahman

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Direktur PT. Kurnia Mining Resource (KMR) sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore Nikel.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Rahman, Pada Selasa (8/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HP telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

“HP telah diperiksa sebelumnya, dan hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Rahman.

Menurutnya dengan penetapan ini HP sebagai dalang yang berperan aktif dalam penandatangan perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum PT. KMR untuk kepentingan pengangkutan ore nikel. Ore tersebut berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PCM, namun dokumen yang digunakan seolah-olah berasal dari Wilayah IUP PT AM.

“Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara bertambah menjadi tujuh orang dan HP diduga berperan aktif dalam penandatangan kerjasama,” ungkapnya.

Tersangka HP juga disinyalir memfasilitasi para penambang lain untuk menggunakan dokumen milik PT AMIN secara tidak sah, dan dari praktik ini, HP diduga memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, HP melanggar sejumlah pasal yaitu Pasal 5 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 56 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kejati Sultra menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan demi menuntaskan praktik-praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor pertambangan dan kelautan.*(DW)

 

Editor:NZ