NewsDaerahHukum & Kriminal

BB Narkotika Seberat 25,30 Gram Diamankan Dari Seorang Pemuda di Lasusua

81
×

BB Narkotika Seberat 25,30 Gram Diamankan Dari Seorang Pemuda di Lasusua

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba melalui operasi senyap di wilayah Kecamatan Lasusua. Pelaku inisial H (21), diringkus sekira pukul 13.30 WITA, di Jalan Tomaranginang, Lasusua, Kamis, (10/07/2025).

Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Muliadi Kala’ mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika seberat 25,30 gram bruto.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam botol minuman bekas warna hijau berisi 18 bungkus plastik strip putih, serta dalam dua bungkus rokok masing-masing berisi 7 dan 19 saset.

“Kami juga menyita sebuah pipet plastik, satu unit handphone, serta motor pelaku,” bebernya.

Di tempat terpisah, Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom menjelaskan, Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba ini berhasil menangkap pelaku H, warga Lasusua  yang berdomisili di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.

“Anggota menjumpainya menggunakan sepeda motor dan dicurigai sedang membawa sabu hingga dilakukan pengejaran dan pencegatan. Setelah digeledah ditemukan ada sabu,”ungkap Ritman.

Kapolres Kolut menambahkan, setiap informasi dan masukan dari masyarakat akan ditindak lanjuti dengan serius dan tidak pandang bulu, untuk memberantas peredaran narkotika di kabupaten kolaka utara.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan dari masyarakat,” tegas Ritman.

Pelaku berinisial H tersebut kini diamankan di Mapolres Kolut, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(AF)