Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Kode Perilaku Perusahaan Pers
Teramedia.id
1. Pimpinan Redaksi, Wartawan serta Staf Perusahaan media siber teramedia.id dilengkapi Identitas (Kartu Pers) dan ID Card perusahaan serta namanya tercantum dalam Box redaksi saat dalam menjalankan tugas harian
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan id atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi teramedia.id melalui surat elektronik ke: teramedia.redaksi@gmail.com
3. Wartawan teramedia.id bekerja dengan koridor Kode Etik Jurnalistik, dan dilarang keras meminta dan atau menerima imbalan, hingga melakukan tekanan atau pemerasan dengan dasar pemberitaan.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi teramedia.id
5. Wartawan teramedia.id wajib mengikuti aturan/hukum yang berlaku di area tugas/peliputannya
6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
7. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
8. Wartawan teramedia,id yang dilaporkan/diadukan ke pihak penegak hukum terkait pemberitaan, boleh memenuhi panggilan dan atau memberikan keterangan kepada siapapun jika mendapat izin/persetujuan peminpin redaksi
Ttd
Erwin Randalajuk, SE
Direktur Utama
=====================================================================================================================================
SOP Perlindungan Wartawan
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
- Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.