NewsDaerahHukum & Kriminal

BB Narkotika Seberat 25,30 Gram Diamankan Dari Seorang Pemuda di Lasusua

22
×

BB Narkotika Seberat 25,30 Gram Diamankan Dari Seorang Pemuda di Lasusua

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba melalui operasi senyap di wilayah Kecamatan Lasusua. Pelaku inisial H (21), diringkus sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan Tomaranginang, Lasusua, Kamis, (10/07/2025).

Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Muliadi Kala’, mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika seberat 25,30 gram bruto.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam botol minuman bekas warna hijau berisi 18 bungkus plastik strip putih, serta dalam dua bungkus rokok masing-masing berisi 7 dan 19 saset.

“Kami juga menyita sebuah pipet plastik, satu unit handphone, serta motor pelaku,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menjelaskan, Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Muliadi Kala’, Ini menangkap H yang merupakan warga berdomisili di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua.

“Anggota menjumpainya menggunakan sepeda motor jenis Honda CRF hijau dan dicurigai diduga sedang membawa sabu hingga dilakukan pengejaran dan pencegatan. Setelah digeledah ditemukan ada sabu,”ungkap Ritman.

Setiap informasi dan masukan dari masyarakat dikatakan akan ditindak lanjuti dengan serius dan tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan dari masyarakat,” tegas Ritman.

Pelaku berinisial H tersebut kini diamankan di Mapolres Kolut, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(AF)

 

Editor:NZ