NewsHukum & KriminalMetro

Tak Terima Istrinya di Ganggu, Pelaku Aniaya Korban Pake Parang

233
×

Tak Terima Istrinya di Ganggu, Pelaku Aniaya Korban Pake Parang

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tidak terima melihat istrinya diganggu dengan pria lain, Seorang pria berinisial LE (38) nekat menganiaya tetangganya sendiri berinisial S dengan menggunakan sebilah parang di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penganiayaan tersebut bermula ketika saat LE mendapat laporan dari istrinya yang mengaku telah dilecehkan oleh korban.

Tidak terima dengan hal itu, pelaku langsung mencari korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya. Tanpa basa-basi pelaku langsung menarik korban, memukul dan mengayunkan sebilah parang.

“Korban dipukul bagian mulut sebanyak dua kali oleh pelaku, kemudian celana korban di potong
menggunakan parang dan ujung parang mengenai siku, korban juga mengalami luka robek di bagian leher,” ungkapnya, Sabtu (14/5/2022).

Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku kembali memukul korban di bagian mulut hingga terjatuh ke tanah serta menendang dahi korban.

“Sehingga membuat korban mengalami luka pada jidat bengkak dan luka pada bibir atas sebelah kiri dan luka robek pada sikut sebelah kiri,”

Akibat perbuatannya, LE kini diamankan pihak kepolisian. LE dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dewa/ Teramedia.id