TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang Dokter berinisial dr E (31) pemilik apotek yang diduga telah menganiaya apotekernya bernama Zarah Sagita Tawulo (25), Jumat (01/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 22:00 WITA.
Penganiayaan itu terjadi Kamis, (30/11/2023) sekira pukul 08:00 WITA di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara,” ujar Fitrayadi, Sabtu (02/12/2023).
Fitrayadi membeberkan, kronologi awal kejadian ini tersangka menemukan percakapan di WhatsApp Group (WAG) apoteker klinik milik tersangka.
Dalam WAG tersebut ditemukan ada percakapan yang membuat tersangka tersinggung dan marah sehingga memanggil tiga orang member WAG dan langsung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan korban/pelapor pingsan.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka di tangkap di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari setelah sebelumnya di lakukan pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari,” jelasnya.*(DW)