Hukum & KriminalHeadlineNews

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di 31 TKP, Amankan 16 Unit Handphone Hasil Kejahatan

54
×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian di 31 TKP, Amankan 16 Unit Handphone Hasil Kejahatan

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Tim gabungan URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari, dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa (curnik) dan penadahan barang curian yang diduga telah terjadi di puluhan lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial DE pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.45 WITA di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VI/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Dari hasil penyelidikan, DE diduga melakukan pencurian bersama rekannya berinisial U dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur di dalam mobil. Saat korban terlelap, DE mengambil barang berharga yang berada di atas dashboard mobil, sementara rekannya bertugas mengawasi situasi dari atas sepeda motor.

Dalam salah satu aksinya, pelaku berhasil mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo F23 5G serta uang tunai sebesar Rp900 ribu milik korban. Handphone tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial JA di Konter Raja HP dengan harga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan dan uang tunai milik korban dibagi antara kedua pelaku, yang kemudian digunakan DE untuk membeli narkotika jenis sabu.

Pengembangan yang dilakukan tim gabungan pada Sabtu malam (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA mengungkap fakta bahwa DE diduga telah melakukan aksi pencurian di 31 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dalam release resmi Polresta Kendari, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa barang hasil curian berupa handphone dijual kepada beberapa penadah. Sebanyak 16 unit handphone dijual kepada JA, dua unit kepada MU, sementara 13 unit lainnya dijual di sejumlah konter handphone di Kota Kendari.

Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pengembangan. Dari pengakuan JA, petugas menyita tujuh unit handphone yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni Oppo A5 Pro 5G, Oppo A16, Vivo Y21A, Vivo 1902, Infinix Hot 50, Samsung Galaxy A50, dan satu unit Realme.

Sementara itu, dari pengembangan terhadap MU, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y12s yang juga diduga merupakan barang hasil curian.

Penyelidikan terus berlanjut hingga Senin (8/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam pengembangan terhadap kasus penadahan yang melibatkan JA dan MU, tim kembali berhasil mengamankan enam unit handphone tambahan dari total 16 unit yang diakui diterima oleh JA.

Enam unit handphone tersebut terdiri dari Vivo V60, iPhone 7, Oppo A6X, Oppo A60, Samsung Z Fold 3, dan Redmi 10.

Secara keseluruhan, hingga saat ini aparat berhasil mengamankan 16 unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya TKP maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan tersebut.(*AN)

Editor:NZ