NewsMetro

Polres Kendari Gunakan System Delivery Service Untuk Pemohon SKCK

495
×

Polres Kendari Gunakan System Delivery Service Untuk Pemohon SKCK

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut yang mana dalam proses penerbitannya dilakukan oleh satuan intelkam.

Ditengah masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini menuntut masyarakat banyak melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari, adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik. Kebijakan Pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada standar pelayanan publik yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.

Menurut penuturan Kepala Urusan Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres kendari Aipda Marthen Senga, bahwa pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Walaupun di masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan secara baik dan diadaptasi oleh para penyelenggara layanan. Maka dari itu perlu kesadaran masing-masing penyelenggara layanan dalam meningkatkan standar pelayanan publik yang harus dilakukan demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Mulai dari penyemprotan cairan desinfektan ke fasilitas pelayanan SKCK melaksanakan bersih-bersih diseputaran ruang pelayanan dan membersihkan kaca sebelum melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Marthen Senga

Ditengah Pandemi Covid-19, Sat Intelkam Polres Kendari juga memberikan jasa pelayanan pengiriman (delivery service) kepada pemohon SKCK, hal ini berlaku apabila pemohon SKCK berada diluar daerah, cukup mengirim kelengkapan berkas melalui WhastApp kemudian membanyar tariff SKCK ke bank BRI, dan setelah proses selesai akan dikirimkan kembali ke alamat pemohon dengan melalui JNT. terangnya.

Selain itu, sebelum masuk ruang pelayanan Pemohon diwajibkan mencuci tangan, diwajibkan memakai masker, untuk antrian tempat duduk , pengisian formulir daftar pertanyaan bagi pemohon juga diwajibkan menjaga jarak dan membasuh tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan serta dilakukan cek suhu tubuh kepada pemohon.

Dalam pembuatan SKCK jika pemohon mengalami kendala informasi, boleh mengunjungi media Facebook pelayanan SKCK Polres Kendari dan dapat menghubungi atau melalui WA 085241902835/085398111979.

 

Ahmad Nizar/Teramedia.id