TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial HDF (22) di kediamannya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian, berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 3,36 gram dan juga satu buah timbangan digital serta handphone (HP) yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Jupen Simanjuntak mengatakan dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka HDF mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari seorang lelaki yang biasa dipanggil Kumis dengan cara sistem tempel.
“Tempelan narkoba tersebut diambil oleh tersangka di depan SPBU THR di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, sebanyak 3 paket,” ungkap Jupen Simanjuntak ke awak media pada kamis (24/3/2022).
AKP Jupen mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, barang haram yang disimpan tersangka selain digunakan sendiri, diduga juga akan diedarkan oleh tersangka.
“Tersangka juga pengguna aktif narkoba jenis sabu sejak 2017 sampai sekarang, dan kami duga barang itu juga akan diedarkan” sambungnya.
Kini tersangka HDF telah di amankan oleh pihak kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
Dewa/ Teramedia.id