TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari secara resmi telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan tersangka guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor Barlian ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.
“Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 WITA telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan Tersangka atas nama Prof B (Profesor Barlian) kepada Kejaksaan Negeri Kendari,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Profesor Barlian menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fahturrahman ia mengatakan, hari ini kami resmi menetapkan prof Barlian menjadi tersangka. Dan besok kami layangkan surat panggilan penahanan, jika tidak hadir nanti kami akan memanggil paksa.
“setelah tim kami melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus pelecehan seksual. Kini penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni Profesor B (Barlian) Dan secepatnya akan di lakukan penyidikan dan di serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) ,”Ujar Eka, Jumat (19/8/2022).
Atas perbuatannya Oknum dosen tersebut akan diancam pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Tersangka dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara,” bebernya.
Dewa/ Teramedia.id