Kota Kendari ( 01/04/2021 ) – Jajaran tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba Jenis Shabu.
Atas Laporan Informasi masyarakat, polisi menangkap dan menggeledah kamara tersangka yang kemudian diketahui bernama inisial “AO” usia 24 Tahun, pekerjaan wiraswasta.
Penangkapan dilakukan pada pukul 15.10 Wita, dengan lokasi penangkapan Asrama Aspuri Regina Jln. Lasitarda. Kel. Lambu. Kec. Kambu Kota Kendari.
Dari penggeledahan hingga ke kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 17,61 Narkotika jenis Shabu, yang terbagi dalam 4 (empat) saset bungkusan, dan siap edar.
Sementara barang bukti non narkotika polis mengamankan 1 unit handphone, 2 (dua) pembungkus permen, 1 (satu) buah tas ransel orange, 1 (satu) saset kopi capuchino,1 (satu) buah gantungan tas.
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Dit Resnarkoba polda sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.