TERAMEDIA.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengamankan barang bukti sebanyak 2,6 Kilogram sabu dan 2,8 kilogram Ganja dari tangan 3 orang pengedar narkotika di Kota Kendari.
Direktur Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing – masing dengan operandi yang berbeda.
“Ketiga tersangka berinisial AR, AA, dan ES, kita amankan di bulan April 2024 ini dengan tkp dan modus operandi yang berbeda-beda,” kata AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat konfrensi pers nya pada Jumat (10/5/2024).
Lebih lanjut, AKBP Ardiyanto mengungkapkan, bahwa tersangka AR mengambil barang haram itu, dikendalikan oleh seseorang dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil sabu dengan sistem tempel. Dari tangannya petugas mengamankan shabu seberat 1.010,2 gram.
Serupa dengan tersangka AR, AA juga mengedarkan shabu dengan sistem tempel dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 gram shabu.
“Yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ungkap AKBP Ardiyanto.
Terkait dengan temuan ganja, Dir Narkoba menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman, pada Sabtu 6 April 2024.
Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.
Paket ganja tiba di Kota Kendari Minggu 7 April 2024, lalu pada Senin tanggal 8 April, petugas mengawal mobil kurir sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Kemudian Selasa tanggal 9 April petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.
Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram,” bebernya
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.*(DW)
Editor:NZ