TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Tindakan tegas bakal diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang kedapatan terlibat judi online.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan tindakan tegas tersebut telah diatur dalam Undang-Undang ASN.
“Saya sudah tegaskan, bahkan kalau ada kita tindak tegas kalau ada ASN yang melakukan judi online,” Ucap Muhammad Yusup usai kegiatan launching program Siskamling di pelataran Tugu Religi Eks MTQ Kendari, Selasa (2/7/2024).
“Kita berikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara, itu sudah diatur dalam Undang-Undangan ASN,” Imbuhnya.
Bahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan di smartphone para ASN untuk memastikan tidak ada ASN yang terlibat judi online.
“Kami lagi lakukan, di Pol PP itu ada inteligen dan sebentar lagi saya akan mengeluarkan surat edaran,” pungkasnya. (NV)
editor:DN