NewsPolitik

Pemilu Sebagai Sarana Menguatkan Integritas Bangsa dan Mengukuhkan Persatuan

166
×

Pemilu Sebagai Sarana Menguatkan Integritas Bangsa dan Mengukuhkan Persatuan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Berbagai Pihak tak terkecuali Masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga suasana sejuk pada masa tenang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Diketahui, masa tenang Pemilu tahun 2024 dimulai dari hari ini, tanggal 11 hingga 23 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Olehnya, tidak ada aktivitas kampanye lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,” bunyi aturan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat, mengajak seluruh rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mari bersama-sama kita jadikan Pemilu sebagai ikhtiar menjaga persatuan sekaligus penguat integrasi bangsa. Jangan lupa datang ke TPS, Rabu 14 Februari 2024,” katanya.

“Kita akan masuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. Maka jadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga suasana damai jelang pesta demokrasi nanti,” tambahnya.

Hal senada ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong dalam rilis yang diterima awak Teramedia.id.

”Kita perlu bersama-sama memegang tanggung jawab untuk menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang aman dan kondusif. Tinggal beberapa hari lagi, dan sudah memasuki masa tenang. Ini tanggung jawab bersama atas nama bangsa dan negara,” ujar Usman.

Menurutnya, tahun politik selalu membuka kemungkinan perbedaan sehingga terkadang ada gesekan di tengah-tengah masyarakat.

Namun itu, kata Usman, semua adalah konsekuensi dari sebuah negara demokrasi. Meski begitu, suasana teduh dan menjaga keutuhan bangsa jadi yang utama, agar pesta demokrasi nanti berlangsung lancar, aman, dan tertib.

“Maka kita perlu bersama-sama untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan dalam suasana teduh menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024, “tambah Usman.

Sementara itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sekretaris daerah, Asrun Lio mengimbau seluruh masyarakat dapat bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

“Termasuk pada masa tenang ini, dan sampai selesainya pemilihan umum nanti,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridawan Badala melalui postingannya mengimbau awak media cetak, maupun elektronik agar tidak memberitakan terkait capres, caleg, maupun partai kontestan di masa tenang Pemilu tahun 2024 ini.

Selanjutnya, tidak lagi mengirim berita, video, TikTok, YouTube, terkait isu pada capres, caleg ataupun kontestan pemilu.

“Yang bisa dirilis terkait kondisi pra-Pemilu, dan kesiapan KPU dan Bawaslu, serta pemerintah provinsi serta daerah,” ujarnya.

“Mohon maaf dan mari kita doakan pra-Pemilu, Pemilu, dan pasca Pemilu, Indonesia dan Sulawesi Tenggara damai, tenteram selalu karena masyarakat Indonesia dan Sultra cinta damai dan kekeluargaan,” tutupnya dalam postingan.

Melansir Detik.com, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pada ayat (4) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. *(ST).

editor:DN