NewsDaerah
18
×

Share this article

8 Ribu Lebih Rumah di Kolut Masuk Kategori Tidak Layak Huni

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Bupati Kolaka Utara, Nurrahman Umar, menyalurkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan rumah terdampak bencana alam. Agenda ini digelar di Desa Sipakainge, Kecamatan Pakue, Selasa (01/07/2025).

Program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kriteria rumah yang dibantu meliputi kondisi yang belum memenuhi standar keselamatan, kekurangan luas minimum per penghuni, hingga tidak tersedianya fasilitas dasar seperti sanitasi dan ventilasi.

Berdasarkan pendataan, dari 34.305 unit rumah di Kolaka Utara, sekitar 8.261 unit atau 24 persen masuk kategori RTLH. Angka ini juga berkaitan dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang masih menjadi perhatian.

Adapun bantuan yang diberikan sebanyak 90 unit rumah, yang terdiri dari 50 unit untuk perbaikan RTLH, 20 unit rumah pasca bencana melalui APBD Kabupaten, dan 20 unit melalui APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dari 133 desa dan kelurahan, baru sekitar 15 desa yang bisa kami bantu. Ini masih sangat terbatas, tapi setidaknya ada langkah yang kami upayakan untuk masyarakat,” ungkap Nurrahman.

Bupati Kolut dua periode tersebut mengharapkan Dinas terkait beserta Desa untuk turut langsung dalam mengawasi pembangunan rumah-rumah tersebut nantinya.

“Ini hak masyarakat yang memang membutuhkan. Jangan disalahgunakan. Pemerintah desa dan dinas terkait perlu ikut mengawasi agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Utara, Ismail Mustafa, mengungkapkan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program perbaikan RTLH dan rumah terdampak bencana tahun anggaran 2025.

“Bantuan diberikan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp 20 juta per unit. Penerima juga diharapkan menambah biaya swadaya agar hasilnya maksimal. Ini bukan bantuan penuh, tapi stimulan,” bebernya.

Pelaksanaan program dilakukan selama 150 hari kalender dan menjangkau 15 desa di 9 kecamatan. Desa penerima antara lain Lawekara, Lapasi-pasi, Lawadia, Tahibua, Beringin, Lahabaru, Sapoiha, Toaha, Alipato, Kasumeeto, Sipakainge, Mikuasi, To’lemo, Labipi, Puundoho, dan Bangsala. *(AF)