NewsHukum & KriminalMetro

Jaksa Pastikan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Tak Terlibat Korupsi Anggaran Setda TA. 2020

43
×

Jaksa Pastikan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Tak Terlibat Korupsi Anggaran Setda TA. 2020

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari menegaskan bahwa Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) tahun anggaran 2020.

Penegasan tersebut disampaikan JPU Kejari Kendari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (30/6/2025).

JPU Asnadi Tawulo menjelaskan bahwa perkara ini berfokus pada manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran di Bagian Umum Setda, khususnya menyangkut lima jenis kegiatan, termasuk belanja makanan dan minuman.

“Tidak ada kaitannya dengan para Pimpinan, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu,” tegas Asnadi.

Ia menambahkan bahwa seluruh anggaran yang diperuntukkan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dianggarkan dan digunakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Fakta penting lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah Pengelolaan anggaran di Setda kota Kendari dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Terdakwa NU yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kendari, hal tersebut dikeranakan adanya kekosongan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bagian Umum setda kota Kendari selama sembilan bulan pada Tahun 2020.

Hal itu disampaikan saksi Jahuddin yang ditahun 2020 menjabat sebagai Kepala Bagian Umum, Setda Kota Kendari.

“Jadi KPA itu kosong selama Sembilan Bulan yang otomatis diambil alih oleh PA. Dan untuk pembayaran itu dilakukan melalui Aplikasi dan Aplikasi itu hanya dua yang bisa akses yaitu Sekda (Terdakwa NU) dan Bendahara (Terdakwa AN),” kata Jahuddin dalam kesaksiannya.

JPU Kejari Kendari, Asnadi Tawulo mengatakan bahwa Terdakwa NU selaku PA memiliki peran dalam proses pencairan. Dan atas belanja yang telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa NU selaku PA pada Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 bersama-sama Terdakwa AN selaku Bendahara Pengeluaran pada sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tersebut, pada kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Dimana terdapat beberapa nota/kuitansi yang fiktif ataupun dipalsukan baik nota/kuitansi itu sendiri, uraian item belanja, tanda tangan, maupun stempel toko/pihak penyedia,” kata Asnadi.

Lanjut Asnadi anggaran yang telah direalisasikan diperuntukkan untuk Lima kegiatan yaitu Penyedia Jaya Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, Kegiatan Penyedia  Barang Cetakan dan Pengadaan, Penyedia Makanan dan Minuman, Pemeliharaan Rutin atau Berkala Kendaraan Dinas dan Penyedia Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas.

“Pengeluaran kemudian dibuatkan pertanggungjawaban dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dalam SPJ atas kegiatan tersebut di antaranya terlampir bukti bentuk Surat kuitansi pembayaran dan daftar rincian belanja yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa NU, selaku PA saat itu,” katanya.

Dari Lima kegiatan belanja tersebut telah dicairkan sejumlah dana sebesar Rp 4.4 Miliar lebih oleh Terdakwa NU selaku PA bersama-sama Terdakwa AN selaku Bendahara Pengeluaran dan terdakwa M selaku pembantu bendahara.

“Tapi kenyataannya hanyalah sejumlah Rp 3.9 Miliar lebih yang direalisasikan atau dibayarkan, sehingga ada selisih sebesar Rp 444 juta. Dan selisih itu kemudian menjadi kerugian Negara,” tutupnya.*(AT)