TERAMEDIA.ID , KONAWE – Polres Konawe meringkus Seorang guru MTS Royatul Islam yang berlokasi di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang di duga melakukan aksi pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Moch. Jacub Nursagli Kamaru membenarkan kejadian ini, menurutnya seorang guru berinisial EP (34) yang mengajar di MTS Royatul Islam telah di amankan karena di duga mencabuli anak yang masih dibawah umur.
” yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi di MTS. Royatul Islam” ujar Kamaru melalui pesan tertulis, pada Senin (31/1/2022).
Menurut AKP. Jacub, Guru tersebut ditangkap berdasarkan bukti dari keterangan saksi, surat dan barang bukti lainnya yang telah dikumpulkan pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022 mendatang”jelasnya.
Dewa/Teramedia.id