TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) non-aktif Andi Merya Nur yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (17/1/2022) di titip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari.
Pemindahan penahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa yang melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kendari perihal pemindahan tahanan terdakwa Andi Merya Nur.
Proses pemindahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Petugas KPK.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati membenarkan adanya pemindahan penahanan Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kendari.
“Benar, tahanan atas nama Andi Merya Nur dititipkan di Lapas Perempuan kendari,. Kami terima pada tanggal 17 Januari 2022, pukul 16.00,” terang Andi Wirdani melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari Ahmad Yani menuturkan, jadwal sidang perdana Andri Merya Nur telah ditetapkan dan bakal digelar pekan depan secara tatap muka langsung didalam persidangan
“Sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa akan dilaksanakan, Selasa (25/1/2022),” ujar Ahmad Yani
Untuk diketahui dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Koltim non aktif Andri Merya Nur turut pula diamankan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.
Proses sidang terhadap Anzarullah sudah berjalan di PN Tipikor Kendari sejak 7 Desember lalu. Selain keduanya, 4 ajudan Bupati Koltim non aktif Andri Merya Nur ikut diamankan penyidik KPK.
Dewa/Teramedia.id