HeadlineHukum & KriminalNews

Ketua Geng Motor “Meksiko 32 Pusat” Berumur 17 Tahun Ditangkap Polisi

72
×

Ketua Geng Motor “Meksiko 32 Pusat” Berumur 17 Tahun Ditangkap Polisi

Share this article
Ilustrasi

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap seorang remaja berinisial AD (17 tahun), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang berstatus sebagai ketua geng motor bernama *”Meksiko 32 Pusat”*. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan pengancaman dengan menggunakan senjata mainan berupa korek api gas berbentuk pistol. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, oleh Tim URC Buser 77 Sat Reskrim bersama Unit Kamtibmas Sat Intelkam Polresta Kendari, tak lama setelah laporan pengaduan diterima dari masyarakat.

Dari release Kepolisian Resort Kota Kendari (Polresta Kendari) Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 Wita, ketika korban bernama Jihan, seorang anak di bawah umur, sedang mengendarai sepeda motor bersama sejumlah temannya dalam perjalanan pulang. Saat melintas di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, tiba-tiba pelaku yang akrab disapa Ian datang bersama sekitar lima orang rekannya menggunakan sepeda motor dan memotong jalan rombongan korban.

Saat kendaraan berhadapan, pelaku langsung menuduh korban dengan bertanya, *”Kau yang pukul adik-adikku to?”*. Jihan yang merasa tidak bersalah langsung membantah dengan menjawab, *”Bukan saya, Bang,”* dan segera berusaha mempercepat laju kendaraannya untuk menjauh. Namun, pelaku dan rombongannya tidak membiarkan korban pergi, melainkan melakukan pengejaran ketat.

Dalam situasi yang menegangkan itu, pelaku mengeluarkan benda yang sangat mirip dengan senjata api, lalu menodongkannya tepat ke arah kepala korban. Karena ketakutan dan panik luar biasa melihat benda tersebut, Jihan kehilangan kendali atas sepeda motornya, hingga akhirnya menabrak pondasi bangunan dan terjatuh. Akibat insiden ini, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri.

Meski korban sudah terjatuh, pelaku tetap mendekat dan mengulangi pertanyaan tuduhannya. Tanpa rasa belas kasihan, pelaku langsung memukul bagian kepala sebelah kiri korban menggunakan kepalan tangan. Beruntung saat itu Jihan masih mengenakan helm pelindung, sehingga dampak kekerasan dapat sedikit berkurang. Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban yang ada di lokasi berlarian menyelamatkan diri karena ketakutan. Pelaku pun sempat mengejar mereka dan melepaskan satu kali bunyi “tembakan” ke arah udara menggunakan benda yang ditodongkan, yang ternyata belakangan diketahui hanya berupa korek api gas berbentuk pistol berwarna perak. Saat pelaku sibuk mengejar teman-temannya, Jihan memanfaatkan momen tersebut untuk melarikan diri dan bersembunyi di balik kios warga sekitar.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjabat sebagai ketua geng motor *”Meksiko 32 Pusat”* yang beranggotakan sembilan orang. Motif tindakannya bermula dari informasi yang diterima dari anggotanya, Hafiz, yang mengaku telah dikejar oleh rombongan siswa SMKN 2 Kendari di kawasan Jalan Budi Utomo. Merasa harus membela anggotanya, pelaku lalu berkeliling mencari kelompok yang diduga pelaku pengejaran tersebut. Saat melewati Jalan Wayong, ia berpapasan dengan rombongan korban dan terjadilah perselisihan singkat yang berujung pada ancaman dan kekerasan tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan memastikan identitas pelaku, tim gabungan kepolisian segera melakukan operasi penangkapan. AD akhirnya diamankan di kawasan BTN Marwa Land, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, tidak jauh dari kediamannya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti utama berupa satu unit korek api gas model pistol berwarna perak yang digunakan untuk mengancam korban.

Pelaku kini telah diamankan di Markas Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan atas pasal tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, dengan penekanan bahwa perbuatannya dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian guna menindak tegas aksi premanisme dan kekerasan yang dilakukan kelompok geng motor di wilayah Kota Kendari, demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya keselamatan anak-anak dan remaja.(***)

Editor:NZ