TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri Konawe menyerakan Rp 9,32 milyar ke kas negara hasil lelang barang sitaan dari 2 (dua) perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Ke dua Perusahaan tersebut yakni PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN) dan PT. Rockstone Mining Indonesia (PT. RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi. Ke dua perusahaan tambang tersebut diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).
Kepala Kejati Sultra, Raimal Jesaja dalam konferensi persnya mengatakan dari hasil 45 lot hasil sitaan yang dijual lelang, 6 lot diantaranya yang laku terjual yakni 2 lot alat berat excavator, 2 lot mobil dump truck dan 2 lot articulat dump truck dengan total penawaran 7.322.788.788
“Untuk dendanya sebesar Rp 2.000.000.000 miliar. Jadi total keseluruhan kurang lebih Rp 9.322.788.788 milyar dari 2 perkara pertambangan tersebut dan akan diserahkan ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Adapun 39 lot barang rampasan yang belum laku terjual terdiri dari 3 alat berat excavator, 1 greder, 1 kendaraan articulat dump truck dan 34 kendaraan dump truck yang akan Kembali dilelang.
“Kementerian ESDM juga telah mencabut IUP kedua perusahaan tersebut karena diduga telah melanggar atau melakukan perambahan hutan secara ilegal,” Lanjut Raimal.
Untuk diketahui, kasus kedua perusahaan tersebut merupakan perkara tahun 2020 dan dinyatakan ingkra oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada tahun 2021.
Dewa / Teramedia.id