TERAMEDIA.ID, KENDARI – Penyidik Polresta Kendari menyerahkan dua tersangka kasus pembunuhan ibu mertua kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri kendari, pada selasa (23/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara mengatakan penyerahan kedua Tersangka dan Barang bukti tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil Penelitian berkas Perkara oleh Penuntut Umum yang menyatakan Berkas Perkara telah Lengkap secara formil maupun Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.
“Adapun perkara tersebut berdasarkan Berkas Perkara Hasil Penyidikan dan Penyidik Polresta Kendari yaitu Tersangka ND bersama-sama dengan Tersangka MF telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban almarhumah Mirna yang merupakan ibu mertua dari Tersangka ND atau orangtua ibu kandung Saksi IR (Suami Tersangka ND) yang dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau untuk menikam Korban Mirna dan seutas tali untuk menjerat leher Korban, di dalam sebuah mobil,” jelasnya.
Ia menambahkan adapun peran Tersangka ND sendiri yaitu sebagai pihak yang menyuruh melakukan maupun sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan.
“Sedangkan Tersangka MF bertindak sebagai yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, yang mana atas perbuatan para Tersangka, Korban Mirna mengalami 10 (sepuluh) luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu serta 1 (satu) luka lebam pada bagian mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkan Korban Mirna meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya Tersangka ND merencanakan aksinya tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Apri 2024 bertempat di Warung Bakso bersama Tersangka MF dengan menjanjikan Tersangka MF uang sebesar “Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perbulannya Rp.4.000.000 (empat juta rupiah selama tiga tahun dimana uang yang telah diserahkan oleh Tersangka ND kepada Tersangka F sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah).
“Adapun motif Tersangka ND yaitu merasa sakit hati atau dendam terhadap Korban Mirna, Tersangka ND yang pada awalnya bersandiwara seakan-akan menjadi korban begal, dan setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban Mirna atas perbuatan Tersangka ND bersama-sama dengan Tersangka FM sebagaimana telah disampaikan sebelumnya,” bebernya.
Pihaknya juga menuturkan adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini yaitu adanya keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli Surat Visum et repertum serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana dimaksud.
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang mana Tersangka ND dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Kendari, dan Tersangka MF dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IIA Kendari, untuk selanjutnya Penuntut Umum membuat surat Dakwaan untuk segera diimpahkan ke persidangan untuk dilakukan proses Penuntutan dan pembuktian di Persidangan,” pungkasnya.
Terakhir ia menyampaikan Para Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 Ike-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan Pasal Dakwaan tersebut.*(DW)
editor:DN