NewsHukum & Kriminal

Bawa Sajam Buat Tawuran, 2 Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

270
×

Bawa Sajam Buat Tawuran, 2 Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra mengamankan dua anak dibawah umur yang membawa senjata tajam (Sajam).

Kejadian tersebut berlangsung di Jl. Jend. A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu,  Kota Kendari Kendari, Sabtu (13/7/2024).

Salah satu dari kedua anak dibawah umur tersebut masih berstatus sebagai pelajar, adapun inisial nama dari keduanya yaitu JAY (16) dan IKS (17).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, awalnya pelapor bersama Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra sementara melakukan patroli kemudian mendengar infrormasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di Lr. Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Sehingga Patroli menuju ke tempat tawuran tersebut yang mana saat itu kedua Tersangka dan teman-temannya berhamburan melarikan diri dan terlihat JAY membuang katapel dan mata busurnya, saat itu juga tim patroli langsung melakukan penangkapan terhadap JAY dan mengamankan barang bukti.

“Kemudian tim patrol juga berhasil mengamankan pelaku IKS yang mana pada penguasaannya ditemukan sebilah parang yang diselipkan dibelakang celana, selain itu tim patrol melakukan pencarian barang bukti yang lain dan menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau,” ungkapnya.

“Barang buktinya, satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah katapel, dua buah mata busur dan satu buah senjata tajam jenis pisau,” imbuhnya

Atas tindakan tersebut, kedua anak dibawah umur ini dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.*(DW)