TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI -Seorang ayah tiri berinisial RS (27) kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga telah tega mencabuli anak sambungnnya yang masih balita 2 tahun di dalam kamar ketika tertidur.
Kejadian tersebut pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 22.00 Wita, di rumah pelaku di Jalan Martandu, Lorong Kharisma II, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku tersebut melakukan aksi bejatnya saat tidur bersama korban (anak sambungnya) yang dimana ibu dari korban sedang bermain ponsel didepan televisi diruang tamu.
“Namun kemudian korban berteriak memanggil mamanya (Istri pelaku) sehingga dia masuk kedalam kamar untuk menidurkan kembali, namun anaknya gelisah sehingga istri pelaku memeriksa popok korban dan melihat bercak darah segar di popok,” kata Fitrayadi dalam keterangannya, Sabtu 13 mei 2023.
Lanjut Fitrayadi, sehingga dia bertanya kepada suaminya RS tentang korban namun pelaku menyuruhnya untuk melalukan visum, lalu keesokan hari korban diantar di rumah Sakit untuk melakukan visum dan alhasil korban mengalami pencabulan.
Kemudian ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, tidak butuh waktu lama pelaku langsung diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak.
“Dan untuk pelaku akan di jerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Tandasnya.
Reporter: Dewa