TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari telah mengamankan seorang pria yang bergelut sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (28/11/2023).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menyebut, Pengedar tersebut berinisial MAS (36 tahun) seorang warga Jalan Komplek PU Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Lanjutnya mengatakan, dalam Penangkapan itu dilakukan sekira pukul 16.00 WITA. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. MAS memiliki dua sachet kristal bening berisi sabu dengan berat sekitar 1 gram.
“Tersangka ini ditangkap saat hendak mengambil paket sabu.,” kata AKP Bahri dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian barang bukti yang disita polisi yakni alat-alat pendukung untuk mengonsumsi sabu berupa potongan sedotan berwarna merah, dan sendok sabu. Selain itu, juga ada timbangan digital, sachet bening kristal dan satu unit handphone serta tas warna hitam.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu, guna mengetahui pemasok barang haram itu ke tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengetahui bandar yang memasok sabu ke tersangka,” tuturnya.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MAS di jerat UU.No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.*(DW)